Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.301/1995

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.014/1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1995 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan :

  1. Ketetapan Nilai Kurs tersebut berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni 1995.

  2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.014/1995 tersebut, maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah Kurs Harian Valuta Asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.301/1995