Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.24/1996

Sehubungan dengan penambahan dan perubahan lainnya pada Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II, maka perlu diadakan ralat pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996 (terlampir). Ralat pada formulir LPP II di KPP dan Kanwil huruf H. (Rincian Pajak Final) disebabkan karena adanya penambahan objek pengenaan PPh Final atas Penghasilan Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran Luar Negeri serta pengelompokan tersendiri atas penerimaan dari PPh Orang Pribadi Luar Negeri eks Fiskal Luar Negeri pada Rincian Penerimaan PPh Orang Pribadi Luar Negeri
Selain ralat di atas perlu diatur pembukuan penerimaan PPh dalam Masa transisi. Dalam penyetoran jenis pajak final selain menggunakan formulir SSP Final juga menggunakan SSP Umum, misalnya pada penerimaan PPh dari Persewaan Tanah dan Bangunan dan Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri, yaitu penyetoran yang dilakukan oleh pemungut pajak. Untuk penyetoran yang menggunakan formulir SSP Final yaitu untuk penyetoran yang dilakukan sendiri oleh penyewa, penerima jasa Pelayaran dan lain-lain tidak menjadi masalah karena telah ditampung pada MAP dan kode setoran tersendiri, sedangkan bagi Pemungut Pajak yang menggunakan SSP Umum perlu diatur mengenai MAP dan Kode Setoran dari penyetoran pajak yang dipungutnya.
Mengingat bahwa tidak dapat digunakan MAP dan Kode Setoran yang sama dengan MAP dan Kode Setoran pada pemungutan final, untuk itu penggunaan MAP dan Kode Setoran diatur sebagai berikut :

Perihal MAP Kode Setoran
Persewaan Tanah dan Bangunan
yang dipungut oleh Pemungut
0113 I
Penghasilan Jasa Pelayaran
Dalam Negeri dan Luar Negeri
0112 I

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.24/1996