Menimbang :
a. | bahwa guna pemenuhan Kewajiban Pabean yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diperlukan Pemberitahuan Pabean; |
b. | bahwa untuk kemudahan dan tertib administrasi dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentangbentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Mengingat :
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
3. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); |
4. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612); |
5. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613); |
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638); |
7. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 339/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat; |
8. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; |
9. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan; |
10. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara; |
11. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara; |
12. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor; |
13. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; |
14. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam keputusan ini.
Pasal 2
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa : | |
a. | tulisan diatas formulir, atau |
b. | pesan elektronik (electronic message). |
Pasal 3
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. | Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); |
b. | Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1); |
c. | Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); |
d. | Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daeah Pabean (BC 1.3); |
e. | Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0); |
f. | Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1); |
g. | Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2); |
h. | Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3); |
i. | Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0); |
j. | Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1); |
k. | Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0). |
Pasal 4
Bentuk formulir, isi, dan tatacara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XI keputusan ini.
Pasal 5
Bentuk, isi, dan tatacara penyampaian Pemberitahuan Pabean berupa pesan elektronik diatur tersendiri.
Pasal 6
1. | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. |
2. | Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Pemberitahuan Pabean, dapat diisi dengan menggunakan Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional yang bersangkutan. |
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan tentang Pemberitahuan Pabean yang telah ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Lukai.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD