Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 17/BC/1997

Menimbang :

  1. Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan tarif cukai hasil tembakau yang berasal dari dalam negerimaupun yang berasal darai luar negeri.
  2. Bahwa untuk pelaksanaan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelancaran pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta demi kepastian hukum, dipandang perlu untuk mengaturnya dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April1996 tentang Pelunasan Cukai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI

Pasal 1

(1) Besarnya tarif cukai yang dibebankan masing-masing Perusahaan hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagaimana ketentuan pada Lampiran I sampai dengan lanjutan Lampiran V Keputusan ini.
(2) Bagi perusahaan hasil tembakau dalam negeri yang tidak disebut langsung dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan beban tarif cukainya sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.

Pasal 2

Pada setiap dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1), dinyatakan tanggal dan nomor Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta nomor dan tanggal Keputusan ini

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/BC/1996 tanggal 8 April 1996 dan KEP-01/BC/1997 tanggal 10 Januari 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 17/BC/1997