Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 773/KM.1/1997

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 162/KMK.01/1997, telah dilakukan penyempurnaan terhadap susunan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dengan adanya penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut, dipandang perlu mengatur kembali pemberian kode surat unit-unit organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor : 23 Tahun 1997;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 162/KMK.01/1997;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-1685/MK/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat Dalam Lingkungan Departemen Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGATURAN KEMBALI PEMBERIAN KODE SURAT UNIT-UNIT ORGANISASI DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1

Menetapkan pemberian kode surat untuk unit-unit organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak seperti tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka kode surat unit-unit organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 368/KM.1/1994 tanggal 2 Mei 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan diadakan perubahan dan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1997
A.N. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 773/KM.1/1997