Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.5/1998

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998, maka terhitung tanggal 1 Februari 1998 atas penyerahan mobil nasional dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur, disamping terutang PPN juga terutang PPn BM.
    Pengenaan PPn BM atas penyerahan Mobil Nasional dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995.
    Dengan demikian ATPM atau Pabrikan wajib memungut PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan mobil nasional tersebut.

  2. Atas mobil nasional yang telah diserahkan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998, yang belum terjual dan belum dipungut PPn BM, ATPM atau Pabrikan diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPn BM yang terutang tersebut dengan cara menerbitkan Bukti Pungut PPn BM kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur yaitu pada saat penerbitan faktur penjualan kepada pembeli, sepanjang PPn BM yang terutang pada saat impor mobil nasional tersebut belum dipungut.

  3. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.5/1996 (penyempurnaan ke-2 Surat Edaran SERI PPN 10-95) tanggal 19 Februari 1996 tentang Perlakuan PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.51/1995 (SERI PPN 10-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.5/1998