Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 24 TAHUN 1998

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian nasional, maka perlu disediakan kemudahan untuk memperoleh informasi keuangan tahunan perusahaan;
  2. bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan ketentuan tentang informasi Keuangan Tahunan Perusahaan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Pasal 2

(1)

Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.

(2)

Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.

Pasal 3

(1)

Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :

  1. Neraca Perusahaan;
  2. Laporan Laba/Rugi Perusahaan;
  3. Laporan Arus Kas
  4. Utang-Piutang termasuk Kredit Bank
  5. Daftar Penyertaan Modal
(2)

Uraian dan rincian dari Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang :

  1. merupakan perseroan terbuka
  2. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
  3. mengeluarkan surat pengakuan utang, atau
  4. memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
(2)

Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Pasal 5

Bagi Perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1)

Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat.

(2)

Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 36

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1998

TENTANG

INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

UMUM

Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional dan peningkatan daya saing dunia usaha. Untuk itu salah satu sarana guna meningkatkan efisiensi adalah tersedianya informasi keuangan perusahaan. Dengan adanya kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk memperoleh informasi keuangan, diharapkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam dunia usaha dapat dilakukan lebih cermat, yang pada gilirannya akan memungkinkan peningkatan efisiensi usaha.

Tersedianya informasi keuangan yang lebih handal juga merupakan faktor penting untuk mendukung peningkatan efisiensi dan kinerja kegiatan usaha serta untuk mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dalam pengalokasian dana masyarakat sehingga semakin mendukung pemerataan pembangunan.

Pengumpulan dan penyediaan informasi perusahaan merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pemerintah yaitu pengaturan, perlindungan dan pelayanan masyarakat. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang telah mengatur tentang hal-hal yang wajib didaftarkan suatu perusahaan, yang walaupun penyajian laporan keuangan tahunan belum diatur secara tegas. Namun demikian, Undang-undang ini mengamanatkan bahwa terhadap hal-hal yang belum diatur mengenai penyampaian informasi perusahaan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Sehubungan dengan hal tersebut, agar supaya ketentuan tentang penyampaian informasi keuangan tahunan perusahaan sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu pengaturan penyampaian informasi keuangan ini dilakukan dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1 dan Angka 2
Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan dan NPWP.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sifatnya berlaku umum, dan tidak mengurangi kewajiban pelaporan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bidang usaha atau jenis perusahaan yang bersangkutan, seperti peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, usaha perasuransian, dan pasar modal.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)
Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan ini dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/Laba Perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank dan Daftar Penyertaan Modal beserta catatan-catatannya telah cukup memadai sebagai informasi yang tersedia bagi masyarakat.

Ayat (2)
Agar terdapat keseragaman penyajian informasi keuangan diperlukan uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan. Dalam penetapan uraian dan rincian tersebut perlu diminta pertimbangan Menteri Keuangan selaku pembina Akuntan Publik. Uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan perkembangan perekonomian.

Pasal 4

Ayat (1)
Pada dasarnya menurut Peraturan Pemerintah ini, semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi perusahaan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :

  1. Perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas Terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang yang merupakan dokumen yang berisi pernyataan yang memuat janji membayar kembali pinjaman atau kewajiban pembiayaan lainnya dari suatu Perseroan kepada masyarakat luas;
  4. Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)
Masyarakat yang menginginkan informasi laporan keuangan tahunan perusahaan dapat meminta kepada kantor Pendaftaran Perusahaan.

Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 7 dan Pasal 8

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3738

Reading: Peraturan Pemerintah – 24 TAHUN 1998