Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 45/KMK.01/1996

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri untuk membuat komoditi ekspor serta meningkatkan daya saing di pasar internasional, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara penyampaian laporan penyerahan barang hasil olahan produsen yang memperoleh fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian dari Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) atas penyerahan barang hasil produksinya ke Kawasan Berikat (KB) dan/atau Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) untuk diproses lebih lanjut;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 06/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tata Laksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.01/1996;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.01/1996;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 856/KMK.01/1993 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Ekspor terhadap Barang dan Bahan Asal Impor yang digunakan dalam pembuatan Barang Ekspor dan Formulir Permohonan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 857/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Surveyor untuk Melakukan Pemeriksaan Barang Ekspor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS PENYERAHAN DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR.

Pasal 1

Didalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT) dan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), atas barang dan bahan asal impor yang diberikan kepada produsen oleh BAPEKSTA Keuangan yang menyerahkan barang hasil produksinya ke KB atau EPTE untuk diproses lebih lanjut.
  2. Pengembalian adalah pembayaran kembali BM, BMT yang telah dibayar oleh produsen yang diajukan ke BAPEKSTA Keuangan berdasarkan bukti pemasukan barang hasil produksinya ke KB atau EPTE.
  3. BAPEKSTA Keuangan adalah Badan di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas memberikan fasilitas pembebasan atau pengembalian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Atas penyerahan barang oleh produsen yang memperoleh fasilitas pembebasan dari BAPEKSTA Keuangan ke KB dan atau EPTE untuk diproses lebih lanjut dapat di pertanggungjawabkan dalam laporan penyerahan barang ke KB/EPTE.
(2) BM/BMT yang telah dibayar oleh produsen atas barang yang diserahkan ke KB/EPTE untuk diproses lebih lanjut, dapat diberikan fasilitas pengembalian oleh Bapeksta Keuangan.

Pasal 3

(1) Barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebelum dikirim ke Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (PPDKB) dan atau ke pengusaha EPTE, wajib diperiksa oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah.
(2) Atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan surveyor tujuan KB atau EPTE (LPS-KB/EPTE).

Pasal 4

Laporan penyerahan barang ke KB atau EPTE oleh produsen pengguna fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan Laporan Formulir A7 dan dilampiri :

  1. Keterkaitan antara barang dan bahan impor dengan barang yang diserahkan ke KB dan atau EPTE (formulir A8);
  2. Copy bukti impor (PIUD);
  3. Copy jaminan dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ);
  4. Asli LPS-KB/EPTE;
  5. Formulir KB-3 dan/atau formulir EPTE-7 yang telah dibubuhi tandatangan dan cap “Fasilitas BAPEKSTA Keuangan” oleh petugas Bea dan Cukai;
  6. Bukti kontrak penjualan ke PPDKB dan/atau EPTE.

Pasal 5

Untuk memperoleh fasilitas pengembalian BM/BMT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), permohonan pengembalian BM/BMT diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan formulir B dan dilampiri :

  1. Keterkaitan antara barang dan bahan impor dengan barang yang diserahkan ke KB dan atau EPTE (formulir B3);
  2. Bukti impor (PIUD) yang dilampiri bukti bayar berupa asli SSBC lembar ke-3;
  3. Asli LPS-KB/EPTE;
  4. Formulir KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah dibubuhi tandatangan dan cap “Fasilitas BAPEKSTA Keuangan” oleh petugas Bea dan Cukai;
  5. Bukti kontrak penjualan ke PPDKB atau EPTE.

Pasal 6

(1) PIUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah PIUD yang tanggal penandasahan tidak lebih lama dari 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerbitan LPS-KB/EPTE;
(2) Masa berlakunya LPS-KB/EPTE selama-lamanya 12 bulan sejak tanggal penyerahan sampai dengan tanggal register Laporan penyerahan barang ke KB/EPTE atau permohonan pengembalian.

Pasal 7

Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan BM/BMT dan penangguhan PPN/PPn BM dan atau pengembalian BM/BMT wajib menyimpan dan memelihara pada tempat usahanya, buku-buku dan catatan secara terperinci sehubungan dengan fasilitas yang diterima sekurang-kurangnya 10 tahun.

Pasal 8

Jangka waktu penyelesaian permohonan ditetapkan sebagai berikut :

  1. Laporan Penyerahan Barang ke KB/EPTE diselesaikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak laporan tersebut diterima secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal penerbitan SPPJ;
  2. Permohonan pengembalian BM/BMT adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal penerbitan SKPFP.

Pasal 9

Jika dianggap perlu BAPEKSTA Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan lain serta persediaan barang dan bahan pada perusahaan berkenaan dengan fasilitas pembebasan BM/BMT dan penangguhan PPN/PPn BM dalam kaitannya dengan penyerahan ke KB dan/atau EPTE.

Pasal 10

Ketentuan yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, masih tetap berlaku.
Aturan pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 45/KMK.01/1996