Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 138/KMK.05/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, TambahanLembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, TambahanLembaran Negara Nomor 3568);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (LembaranNegara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di BidangImpor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PETI ATAU KEMASAN LAIN YANG BERISI JENAZAH ATAU ABU JENAZAH

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan kedalam daerah pabean Indonesia.

Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk.

Pasal 3

Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan ketentuan :

a. peti atau kemasan lain tersebut hanya memiliki nilai guna dan lazim dipergunakan untuk menyimpandan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah;
b. bentuk dan ruang peti atau kemasan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan.

Pasal 4

Pada saat kedatangan di dalam daerah pabean wajib diserahkan keterangan sebagai berikut :

a. untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negaratempat jenazah berasal;
b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai perabuan jenazahdi negara tempat jenazah diperabukan.

Pasal 5

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 138/KMK.05/1997