Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 18/BC/1998

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992 telah ditetapkan tentang Pungutan Dana Cadangan Umum;
  2. bahwa berdasarkan produksi total dari seluruh jenis hasil tembakau, berdasarkan pemesanan pita cukai, dalam tahun takwim 1997 telah terjadi perubahan daftar Perusahaan-Perusahaan dan Importir hasil tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum;
  3. bahwa dengan berpedoman pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992, demi kelancaran tugas pelaksanaan Pungutan Dana Cadangan Umum, serta demi adanya kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk mengatur kembalipenunjukan Perusahaan-Perusahaan dan Importir hasil tembakau yang wajib dikenai Pungutan Dana Cadangan Umum dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/KMK.05/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Perusahaan-Perusahaan Dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan Umum.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM.

Pasal 1

(1) Kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan ini wajib dikenai Pungutan Dana Cadangan Umum sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) untuk setiap keping pita cukai yang dipesan dalam dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1).
(2) Pungutan Dana Cadangan Umum dilunasi pada saat Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau melakukan pelunasan utang cukai karena pemesanan pita cukai atau melakukan pemesanan pita cukai secara tunai.

Pasal 2

Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 18/BC/1998