Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.4/1995

Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembebasan kewajiban membayar PPh bagi Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 mengatur bahwa para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja, dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan.

  2. Butir 2.2.1. huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 menegaskan bahwa dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota pelabuhan pemberangkatan setempat, kecuali pengiriman calon TKI untuk program pelatihan di luar negeri yang tidak sambil bekerja di negara tersebut.

  3. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. TKI yang akan keluar negeri tersebut memang akan bekerja di luar negeri dalam arti bahwa TKI tersebut akan memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar negeri;
  2. Termasuk tenaga kerja untuk program pelatihan di luar negeri yang sambil bekerja adalah dalam arti sambil bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut;
  3. Dengan demikian bila pengiriman tenaga kerja WNI ke luar negeri tersebut masih menerima penghasilan yang bersumber dari dalam negeri misalnya :
  • Pelatihan tenaga kerja di luar negeri yang dikirim oleh pemberi kerja di Indonesia dan dibayar oleh perusahaan di Indonesia tersebut;
  • Program magang/beasiswa keluar negeri dan diberi uang saku dari perusahaan Indonesia yang mengirimnya ke luar negeri;

maka terhadap hal tersebut bukan yang dimaksud dalam pengertian butir a dan butir b di atas.

  1. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja ternyata untuk hal-hal seperti dalam butir 3.c, maka yang bersangkutan tetap harus membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri.

  2. Sebagai tambahan diingatkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 diatur bahwa biaya untuk magang dan beasiswa adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.4/1995