Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 459/KMK.05/1997

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur tugas fungsi Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI.

Pasal 1

Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai adalah Pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai yang diangkat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan atau Kepala Sub Seksi Perbendaharaan pada Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkewajiban untuk memungut, menerima, menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan penerimaan dalam rangka kegiatan impor, ekspor, dan cukai.

Pasal 3

(1)

Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seluruhnya disetorkan ke kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, melalui :

  1. Bank Devisa Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean, untuk penerimaan dalam rangka kegiatan ekspor dan impor;
  2. Bank Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean, untuk penerimaan dalam rangka kegiatan cukai ;
(2)

Apabila tidak ada Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean, penyetoran dilakukan melalui PT (Persero) Pos Indonesia.

Pasal 4

(1)

Penyetoran oleh Bendaharawan Penerima kepada Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi atau PT (Persero) Pos Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya dengan ketentuan :

  1. Untuk penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, bunga, dan penerimaan pabean lainnya digunakan formulir SSBC;
  2. Untuk penyetoran PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 digunakan formulir SSP.
(2)

Atas pungutan dan penyetoran pajak dalam rangka impor ke rekening Kas Negara, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukannya.

(3)

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tiap hari Rabu untuk pajak yang dipungut dan disetor untuk masa mulai hari Senin sampai dengan hari Minggu sebelumnya, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1)

Apabila karena sesuatu hal Bendaharawan Penerima berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Bendaharawan Penerima, maka Bendaharawan Penerima menyerahkan tugasnya kepada pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung sebagai pengganti sementara sesuai contoh pada Lampiran I.

(2)

Penggantian sementara Bendaharawan Penerima tersebut pada ayat (1), wajib dibuat surat kuasa/pernyataan bertanggung jawab, yang diketahui oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung sesuai contoh pada Lampiran II.

(3)

Apabila Bendaharawan Penerima tidak dapat menjalankan tugasnya lebih dari 12 hari atau tidak bersedia menyerahkan tugasnya dengan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka tugas kewajibannya harus diserah terimakan kepada penggantinya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor dengan dibuatkan berita acara serah terima yang diketahui oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung sesuai contoh pada Lampiran III.

(4)

Apabila Bendaharawan Penerima telah dapat menjalankan tugasnya kembali, maka segera dibuatkan surat pencabutan atas surat kuasa atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dan dilakukan serah terima kembali sesuai contoh pada Lampiran IV.

Pasal 6

Apabila diadakan penggantian Bendaharawan Penerima, Buku Penerimaan ditutup dengan dibuat Berita Acara dan pertelaan penutupan kas dan ditandatangani Bendaharawan Penerima lama dan Bendaharawan Penerima yang baru dengan diketahui Kepala Kantor selaku atasan langsung sesuai contoh pada Lampiran V.

Pasal 7

(1)

Apabila Bendaharawan Penerima melarikan diri, berada dibawah pengampunan atau meninggal dunia, Kepala Kantor segera membentuk tim yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menutup buku Catatan Pabean untuk Penerimaan Harian;
  2. menyimpan dalam lemari dan disegel semua buku-buku dan bukti-bukti lain berkaitan dengan penerimaan/penyetoran;
  3. menyegel brankas.
(2)

Apabila tugas tim tersebut pada ayat (1) telah selesai dilaksanakan, selanjutnya dilakukan pengujian dengan membuka segel, melakukan pemeriksaan kas, semua uang dokumen berharga lainnya dihitung dan dituangkan dalam berita acara.

(3)

Penutupan Buku Catatan Pabean untuk Penerimaan Harian dan buku-buku lainnya, penyegelan dan pemeriksaan kas disaksikan ahli waris/keluarga Bendaharawan Penerima yang bersangkutan dan 2 (dua) pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung.

Pasal 8

Dalam hal tugas tim sebagaimana dalam Pasal 7 telah selesai, guna kelancaran tugas sehari-hari Kepala Kantor selaku atasan langsung segera menunjuk Bendaharawan Penerima Pengganti Sementara, yang sebelum melaksanakan tugas diadakan serah terima dari tim kepada Bendaharawan Penerima Pengganti Sementara dengan berita acara.

Pasal 9

Apabila dalam pelaksanaan tugas Bendaharawan Penerima diketahui adanya suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian negara, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1)

Dalam hal dipandang perlu, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dapat menunjuk pejabat yang berkewajiban untuk memungut, menerima dan menyetorkan penerimaan dalam rangka kegiatan impor, ekspor dan cukai yang selanjutnya disebut Bendaharawan Pembantu Penerima sesuai contoh pada Lampiran VI.

(2)

Bendaharawan Pembantu Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyetorkan penerimaan pada hari itu kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya sesuai contoh Lampiran VII.

Pasal 11

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 459/KMK.05/1997