Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.9/1998

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ1998 tanggal 26 Mei 1998 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak. Dengan keputusan tersebut Surat Setoran Pajak (SSP) baru (KP.PDIP 5.1-98) menggantikan SSP lama (KP.PDIP.5.1-95 dan KP.PDIP.5.2-96). Penggantian ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyederhanaan administrasi perpajakan, pemenuhan kebutuhan informasi, dan modernisasi administrasi pembayaran pajak.

Sehubungan dengan penggantian SSP ini, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. SSP baru digunakan untuk menyetor seluruh jenis pajak pusat kecuali PBB dan BPHTB dan berlaku mulai tanggal 1 Juni 1998.

  2. Dalam SSP baru, Kode Cabang, Kode KLU, dan ruang tanda terima KPP ditiadakan, keterangan Masa Pajak dan Tahun Pajak cukup diisi dengan membubuhkan tanda silang pada kotak yang bersangkutan, kode Jenis Pajak dan kode Jenis Setoran dimuat pada halaman belakang lembar satu, petunjuk pengisian SSP dicantumkan langsung pada kolom yang berkenaan.

  3. Untuk pembayaran PBB dan BPHTB digunakan surat setoran bentuk lain (Surat Tanda Terima Setoran Pajak dalam bentuk KP. PBB.5.2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam bentuk KP.BPHTB 1.1-98)

  4. SSP lama masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 1998 dengan mengisi kode Jenis Setoran sesuai SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998.

  5. Fungsi masing-masing lembar SSP tidak mengalami perubahan.

  6. Kepala KPP diminta untuk memasyarakatkan bentuk SSP baru ini beserta ketentuan peraturan pelaksanaan kepada Wajib Pajak dan melakukan koordinasi dengan Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro dan KPKN setempat.

  7. Pengadaan SSP baru dilakukan oleh KPP, namun demikian Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro atau Wajib Pajak dapat menyediakan sendiri termasuk memfotokopi, dengan bentuk, ukuran dan isi yang sama dengan SSP baru (KP.PDIP.5.1-98).

  8. Para Kepala Kanwil DJP agar mengawasi/mengkoordinasikan pelaksanaan surat edaran ini.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DITJEN PAJAK

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.9/1998