Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.41/1997

Dalam rangka persiapan pengadaan formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 1997 beserta buku petunjuk pengisiannya dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Baik formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun 1997 maupun Buku Petunjuk Pengisiannya tidak mengalami perubahan dari SPT Tahunan PPh dan Buku Petunjuk yang digunakan tahun 1996.

  2. Sisa SPT Tahunan Tahun 1996 termasuk SPT Kempos, baik formulir maupun Buku Petunjuknya supaya dimanfaatkan lagi untuk tahun 1997.

  3. Pada prinsipnya Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirimkan kepada wajib pajak namun untuk melayani Wajib Pajak baru dan WP lama yang masih minta dengan berbagai alasan, maka akan disediakan sebesar 20% dari jumlah WP efektif.

  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Penyuluhan Pajak diminta agar tetap memberikan penyuluhan/penjelasan kepada Wajib Pajak baik dalam kaitannya dengan SPT Tahunan PPh 1997.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.41/1997