Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 45/BC/1997

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
  2. Bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur tatalaksana kepabeanan dibidang ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;
  3. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut,dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan diBidang Ekspor.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor75 Tahun 1995);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor43/KMK.01/1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.01/1995.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK. 05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/Keputusan Menteri Keuangan.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159/KMK.05/1997 tanggal 4 April 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP -76/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

Pasal I

Ketentuan pasal 1 ditambahkan dengan angka 14 dan 15 baru, yang berbunyi sebagai berikut : 14 Pembatalan ekspor adalah suatu kegiatan membatalkan/mengurungkan/tidak jadi melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, baik yang disebabkan karena disengaja oleh eksportir, maupun yang disebabkan karena barang tidak termuat secara keseluruhan ke sarana pengangkut yang disebut pada PEB/PEBT, di luar kemampuan/kehendak eksportir. 15. Ekspor Langsung (Outright Exportation) adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean, baik melalui maupun tidak melalui pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut.

Pasal II

Ketentuan Pasal 2 ayat (1), diubah dan ditambah dengan kata-kata “langsung (Outright exportation)”, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi :
(1) Barang yang akan diekspor langsung (outright exportation) wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang bdapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.

Pasal III

Ketentuan Pasal 3 ayat (2),diubah dan ditambah dengan angka 4 baru, yang berbunyi sebagai berikut:
4) Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN 23).

Pasal IV

Penyebutan atas semua istilah Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) agar dibaca sebagai Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996.

Pasal V

Untuk pelaksanaan pajak ekspor di Bank Devisa, penyebutan atas semua istilah Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE), dan untuk pelunasan pajak ekspor di kantor pabean, istilah bukti pembayaran agar dibaca sebagai Surat Tanda Bukti Setor (STBS), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996.

Pasal VI

Ketentuan-ketentuan tentang pendistribusian PEB/PEBT/PEB Berkala diubah sebagai berikut : Lembar untuk BPS dan BI bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter :
1. tidak perlu direkonsiliasikan dengan outward manifest terlebih dahulu ;
2. segera dikirm oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Seksi Verifikasi setelah diberi persetujuan muat;
3. dikirim oleh Seksi Verifikasi ke alamat tujuan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sekali;

Pasal VII

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia;
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 45/BC/1997