Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 166/KMK.05/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengeluaran barang impor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya.

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN.

Pasal 1

Terhadap barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang impor oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 166/KMK.05/1997