Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 363/KMK.01/1998

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk KCl impor bersubsidi, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Pembelian Pemerintah atas pupuk KCl impor bersubsidi untuk Sub Sektor Tanaman Pangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;

Memperhatikan :

Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Ekuin Mengenai Upaya Peningkatan Produksi Pertanian tanggal 17 Juni 1998.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH ATAS PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI SAMPAI DENGAN TERSUSUN RAPI DI GUDANG LINI II PT PUSRI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN.

PERTAMA : Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di lini II atas pupuk KCl impor bersubsidi ditetapkan sebesar Rp1.434.450,00 (Satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) per ton pupuk kantong untuk pupuk sebanyak 60.000 ton di gudang PT Pusri per tanggal 1 Juli 1998.

KEDUA : (1) HPP sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(2) PPN atas penjualan pupuk KCl impor ke Sub Sektor Tanaman Pangan ditanggung oleh Pemerintah.
(3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhutang sejak Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan bukti pungutan dan penyetoran PPN.

KETIGA : Tata Cara pembayaran pupuk KCl impor bersubsidi sampai dengan tersusun rapi di gudang lini II PT Pusri kebutuhan MT 1998 dan MT 1998/1999 adalah sebagai berikut :
(1) Pembayaran subsidi pupuk dilakukan dengan cara :

  1. Sekretaris Jenderal cq. Biro Tata Usaha BUMN melakukan verifikasi/pemeriksaan atas dokumen tagihan subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT Pusri).
  2. Sekretaris Jenderal mengajukan persetujuan Menteri Keuangan mengenai dana pembayaran subsidi pupuk.
  3. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan SKO dan SPM kepada Direktur Jenderal Anggaran.
  4. Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan SPM kepada Bank Indonesia ke rekening distributor (Unit Pemasaran PT Pusri).
(2) Tagihan pembayaran subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan oleh distributor (Unit Pemasaran PT Pusri), dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Sertifikat Surveyor atas bukti kedatangan barang/pupuk di gudang PT Pusri yang meliputi pemeriksaan kwalitas dan kwantitas barang/pupuk.
  2. Invoice/Faktur.
  3. Certificate of Origin.
  4. Bill of Lading (B/L).
  5. Bukti setor PPN pupuk impor dari Bank Devisa.
  6. BAR (Berita Acara Rampung) pembongkaran pupuk di pelabuhan tujuan dari EMKL kepada PT Pusri.
  7. Faktur Pajak.
  8. Kwitansi pembayaran subsidi pupuk.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 363/KMK.01/1998