Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.43/1998

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang PPh Pasal 22 atas impor barang untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh Final, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, Wajib Pajak yang dapat menunjukan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

  2. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 jo. butir 11 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang telah dikenakan PPh secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang memperoleh atau menerima penghasilan yang semata-mata dikenakan PPh final, tidak akan terutang PPh dengan tarif umum dalam tahun yang bersangkutan.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh Final tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor. Untuk itu, Wajib Pajak dapat menghubungi Kepala KPP setempat untuk diberikan SKB PPh Pasal 22 atas impor barang yang bersangkutan. Pada saat KPP menerbitkan SKB PPh Pasal 22 atas impor, KPP wajib meneliti kebenaran bukti-bukti apakah pemasukan tersebut semata-mata untuk keperluan mengenai PPh yang bersifat final.

  4. Apabila diketahui impor barang yang telah memperoleh SKB PPh Pasal 22 sehubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final ternyata dimanfaatkan untuk kegiatan yang penghasilannya bukan merupakan objek PPh Final, maka pajak terutang akan dihitung berikut sanksi administrasinya.

  5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan dalam Surat Edaran Nomor : SE-02/PJ.4/1997 tanggal 4 Februari 1997 yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.43/1998