Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 388/KMK.01/1998

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengamanan program Pemerintah di bidang produksi pangan, perlu diadakan pemantapan pengadaan dan penyaluran pupuk secara berkesinambungan;
  2. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembayaran subsidi pupuk dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1969 tentang Kebijaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penyebaran Pupuk Buatan dan Obat-obatan Pemberantasan Hama/Penyakit Tanaman;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
  6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 38/MPP/Kep/3/1996 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KM.016/1998 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk urea, SP-36 dan ZA Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 255/KMK.01/1998;

Memperhatikan :

Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-325/MK.01/1998 tanggal 13 Mei 1998 tentang Penanganan Permohonan Pembayaran Subsidi Pemerintah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK.

Pasal 1

(1)

Jenis dan jumlah pupuk yang disubsidi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas dasar rencana kebutuhan pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Besarnya subsidi pupuk per unit dihitung atas dasar selisih antara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ditambah Biaya Distribusi dengan harga Eceran Tertinggi (HET).

(3)

HPP per unit atas pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(4)

Biaya Distribusi pupuk rata-rata per unit untuk tiap jenis pupuk secara nasional dari distributor sampai dengan lini IV ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(5)

Dengan ditetapkannya HPP dan Biaya Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), penyalur wajib menjual kepada konsumen pupuk sesuai HET yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Untuk keperluan penyediaan dana subsidi dalam tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Departemen Pertanian menyiapkan rencana jumlah kebutuhan tiap-tiap jenis pupuk untuk musim tanam dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
  2. Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyiapkan rencana produksi masing-masing produsen dan rencana penyaluran dari distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2)

Rencana jumlah kebutuhan, rencana produksi dan rencana penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Sekretaris Jenderal dalam bulan Oktober tahun yang sedang berjalan.

(3)

Sekretaris Jenderal, berdasarkan rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan lokasi penyediaan subsidi pupuk kepada Menteri Keuangan untuk tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)

Pembayaran HPP atas pupuk dilakukan oleh distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) kepada produsen pupuk dilaksanakan dengan sistem L/C lokal melalui bank pemerintah yang ditunjuk.

(2)

Tata cara pencairan L/C lokal oleh produsen pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan oleh distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) dengan berpedoman kepada tata cara pembayaran subsidi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Pembayaran subsidi pupuk dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran dengan cara :
  1. Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan persetujuan Menteri Keuangan mengenai dana pembayaran subsidi berdasarkan tagihan subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri);
  2. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permintaan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Direktur Jenderal Anggaran;
  3. Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b Direktur Jenderal anggaran menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bank Indonesia ke rekening distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri).
(2) Tagihan pembayaran subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan oleh distributor (Unit Pemasaran PT Pusri), dilengkapi dengan dukumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Berita Acara Serah Terima pupuk yang ditandatangani oleh pihak produsen dengan pihak distributor (Unit Pemasaran PT Pusri);
  2. Sertifikat Surveyor tentang jumlah dan kualitas pupuk yang di serahterimakan;
  3. Faktur penjualan dari masing-masing produsen;
  4. Faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) dari produsen;
  5. Bukti pengiriman pupuk yang berupa B/L dan khusus yang diangkut dengan angkutan darat berupa Bukti Pengeluaran Barang dari gudang produsen;
  6. Kuitansi pembayaran subsidi pupuk.

Pasal 5

(1)

Pembayaran subsidi biaya distribusi Urea Tablet dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1).

(2) Tagihan pembayaran subsidi biaya distribusi Urea Tablet dari Unit Pemasaran PT Pusri kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Berita Acara Serah Terima Pupuk Urea Tablet yang ditandatangani oleh pihak Unit Pembuatan Urea Tablet (UPUT) dan pihak Unit Pemasaran PT Pusri harus diketahui/disetujui oleh Surveyor;
  2. Kuitansi pembayaran subsidi biaya distribusi Urea Tablet.

Pasal 6

Pembayaran subsidi biaya produksi Urea Tablet dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. pada setiap awal tahun atas dasar usulan PT Pusri, Pemerintah mengevaluasi dan kemudian menetapkan anggaran biaya pengelolaan Unit Pembuatan Urea Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  2. secara triwulan PT Pusri berkewajiban untuk melaporkan kegiatan pengelolaan UPUT termasuk realisasi biaya pengelolaan UPUT kepada Pemerintah cq. Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Anggaran;
  3. berdasarkan laporan tersebut pada huruf b Menteri Keuangan akan membayar 50%;
  4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan melakukan pemeriksaan khusus atas laporan tersebut pada huruf b dan hasil pemeriksaan tersebut digunakan sebagai dasar untuk penagihan / pembayaran biaya pengelolaan UPUT secara final.

Pasal 7

(1)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan pupuk Urea, SP-36 dan ZA bersubsidi untuk Sub Sektor Tanaman pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.

(2)

Pemungutan dan Penyetoran PPN atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA bersubsidi oleh produsen pupuk kepada pemerintah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan cara pemotongan secara langsung pada saat pembayaran subsidi pupuk.

Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 April 1998.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 388/KMK.01/1998