Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.6/1998

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-43/PJ.6/1998 tanggal 6 November 1998 perihal Program Baru Tentang Pencetakan Massal Tahun 1999 dan sambil menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan PBB, maka untuk pelaksanaan pencetakan SPPT PBB tahun 1999 secara massal perlu diedarkan Program Aplikasi SISMIOP Rillis 2.1.6 yang mengakomodir hal-hal sebagai berikut :

  1. Perubahan Klasifikasi, Penggolongan dan Ketentuan Nilai Jual Permukaan Bumi berupa Tanah dan Klasifikasi, Penggolongan dan Ketentuan Nilai Jual Bangunan masing-masing terdiri dari 2 (dua) kelompok untuk Klasifikasi Bumi berupa tanah dan 2 (dua) kelompok untuk Klasifikasi Bangunan yang diberlakukan untuk Tahun Pajak 1999.

  2. Pengurangan terhadap Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Swasta tidak secara otomatis diberikan pada saat pencetakan massal SPPT PBB, namun akan diberikan melalui pengajuan Permohonan Pengurangan melalui modul PST atau Edit Pengurangan Rumah Sakit/Perguruan Tinggi Swasta secara massal.

  3. Terdapat perbaikan beberapa modul aplikasi SISMIOP guna penyempurnaan dan pengembangan lebih lanjut.

  4. Adanya program tambahan Rekapitulasi Kelompok Data, yang harus dijalankan dan hasil dari proses tersebut agar segera dikirimkan ke Subdit Pendataan Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebelum pelaksanaan cetak massal tahun 1999 dalam bentuk laporan dan disket yang dibuat langsung dari komputer SISMIOP.

  5. Setelah dilakukan pencetakan massal SPPT PBB Tahun 1999 agar segera mengirimkan Backup Data dan Tabel SISMIOP dalam bentuk tape dat ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan guna antisipasi kerusakan.

  6. Untuk tahun-tahun selanjutnya pengiriman :
    1. Rekapitulasi Kelompok Data sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikirimkan sebelum pelaksanaan cetak massal dalam bentuk laporan dan disket.
    2. Backup data dan tabel SISMIOP sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikirimkan setelah cetak massal dalam bentuk tape dat.

Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan tersebut, maka cetak massal untuk tahun 1999 diharuskan menggunakan SISMIOP Rilis 2.1.6.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.6/1998