Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.43/1999

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai bukti Pemotongan PPh Final atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri dengan Menggunakan Sistem q.q, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996, disebutkan bahwa besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.

  2. Dalam hal penghasilan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter :

    Wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti;

    Memberikan Bukti Pemotongan PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana dimaksud pada Lampiran I SE-32/PJ.4/1996.

  3. Dalam hal jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dilakukan dengan menggunakan sistem q.q, maka bukti pemotongan PPh final atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri juga harus dilakukan dengan menggunakan sistem q.q, yaitu dengan cara memakai nama agen q.q perusahaan pelayaran dan dengan mencantumkan alamat perusahaan pelayaran. Selanjutnya, pada kotak NPWP ditulis NPWP perusahaan pelayaran dan dibawahnya ditulis NPWP agen.

  4. Jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sistem q.q sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, dalam pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    Pemberi hasil adalah pihak yang mencharter kapal;

    Penerima hasil adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran luar negeri yang memperoleh imbalan atau nilai pengganti sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter (termasuk awak kapal);
    Agen adalah pihak yang menerima pembayaran yang dalam hal ini hanya bertindak sebagai perantara, dengan memperoleh imbalan berupa komisi dari perusahaan pelayaran. Hal ini harus jelas disebutkan dalam kontraknya.

  5. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997, perusahaan pelayaran wajib memotong dan menyetor PPh Pasal 23 atas imbalan berupa komisi jasa perantara yang dibayarkan kepada agen sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.43/1999