Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.1013/1999

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Protokol yang mengubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Kanada pada tanggal 31 Desember 1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Protokol yang mengubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Kanada telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Piagam Pengesahan oleh Departemen Luar Negeri Tanggal 29 Desember 1998. Pada tanggal 31 Desember 1998, dilakukan pertukaran nota ratifikasi dari protokol yang mengubah persetujuan ini di Jakarta. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 18, protokol yang mengubah Persetujuan berlaku sah terhitung sejak tanggal 31 Desember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan mulai diberlakukan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara pada atau setelah 1 Januari 1999.

  2. Dengan berlakunya Protokol ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal yang diubah atas P3B RI-Kanada sebagai berikut :
    1. Judul dari P3B diubah menjadi Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan.
    1. Pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan diubah hanya meliputi pajak atas penghasilan termasuk pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak, pajak atas gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan.

    2. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Kanada, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 Protokol Perubahan yang mengubah ketentuan di Pasal 5 ayat 2 (h) dan 2 (i) yang semula 183 hari menjadi 120 hari.

    3. Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Kanada di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Protokol Perubahan dimana dalam protokol ini diatur jangka waktu untuk pelaksanaan kegiatan jasa untuk suatu jangka waktu yang melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    4. Perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Protokol Perubahan yaitu, bahwa penghasilan sebagai karyawan yang merupakan subjek pajak Kanada hanya dikenakan pajak di Kanada walaupun pekerjaannya dilakukan di Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

      (i)

      dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 120 hari dalam masa 12 bulan; dan

      (ii)

      pendapatan atas gaji yang diperoleh tersebut dalam jangka waktu 12 bulan tidak melebihi 5.000 dollars Kanada atau setara konversinya dalam Rupiah atau jumlah lain yang disepakati dalam surat yang dipertukarkan antara pihak yang berwenang dari masing-masing negara;

      (iii)

      gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia dan gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    5. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk Kanada dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif 15% dari jumlah bruto.

    6. Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dalam jalur lalu lintas internasional, termasuk laba dari kegiatan partisipasi dalam suatu agen internasional, hanya dikenakan pajak di negara dimana perusahaan tersebut menjadi wajib pajak dalam negeri.

    7. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang dibayar dari Indonesia kepada Wajib Pajak Kanada yang berhak menikmati (beneficial owner), dengan tarif pemotongan sebagai berikut :

      (i)

      Dividen (Pasal 10 Persetujuan)

      10% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya memiliki sedikitnya 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen;

      15% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya.

      (ii)

      Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :

      10% dari jumlah bruto bunga;

      dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika bunga tersebut dibayar kepada pemerintah Kanada termasuk pemerintah daerah dan bank sentralnya.

      (iii)

      Royalti (Pasal 12 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.

    8. Ketentuan dipasal 22 mengenai pajak atas barang modal dihapuskan.

  3. Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Protokol yang mengubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Kanada dapat dipelajari dari naskah protokol terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.1013/1999