Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.1011/1999

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Kuwait dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Kuwait telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 152 Tahun 1998 (Lembaran Negara Nomor 145 Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 P3B tersebut berlaku tiga puluh hari setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberi tahu secara tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi. Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Departemen Luar Negeri maka P3B ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada dan setelah tanggal 1 Januari 1999.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan kuwait.
    1. pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Kuwait, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :

      (1)

      Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :

      (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
      (b) suatu cabang;
      (c) suatu kantor;
      (d) suatu pabrik;
      (e) suatu bengkel;
      (f)

      suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;

      (g) suatu tanah pertanian atau perkebunan;
      (h)

      suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat lain untuk pengambilan sumber daya alam, anjungan untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;

      (i)

      suatu proyek, bangunan atau konstruksi, proyek perakitan atau instalasi yang meliputi masa lebih dari 3 (tiga) bulan;

      (j)

      kegiatan pengawasan di Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi, instalasi atau perakitan, jika kegiatan pengawasan tersebut berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan;

      (k)

      pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung di Indonesia lebih dari 3 (tiga) bulan dalam jangka waktu 12 bulan;

      (l)

      orang pribadi atau badan yang bertindak atas nama atau berlaku untuk perusahaan Kuwait di Indonesia;

      (m)

      orang pribadi atau badan yang bukan dalam rangka kegiatan usahanya sebagai agen yang bebas, bertindak atas nama perusahaan asuransi Kuwait memungut premi di wilayah Indonesia atau menanggung resiko yang terletak di Indonesia, kecuali dalam hal reasuransi.

      (2)

      Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :

      (a)

      penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Kuwait;

      (b)

      tempat penyimpanan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Kuwait semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

      (c)

      tempat penyimpanan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Kuwait semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

      (d)

      pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk tujuan periklanan atau mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan Kuwait;

      (e)

      pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang untuk kepentingan perusahaan;

      (f)

      pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan di atas asalkan hasil penggabungan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

    2. Penghasilan dari BUT dari perusahaan yang berkedudukan di Kuwait dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan prinsip yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya di Kuwait, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    3. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Kuwait di Indonesia dikenakan PPh dengan tarif sebesar 10%.

    4. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi penduduk Kuwait di Indonesia secara independen (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    5. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Indonesia oleh penduduk kuwait sebagai karyawan tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

      (i)

      dalam suatu tahun takwin karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari; dan

      (ii)

      gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; dan

      (iii)

      gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    6. Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) suatu perusahaan dikenakan di Negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.

    7. Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut tidak dikenakan pajak di negara tersebut apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh pemerintah atau lembaga pemerintah.

    8. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diperoleh atau diterima dari Indonesia oleh penduduk Kuwait dikenakan pajak di Indonesia.

    9. Pembayaran kepada penduduk Kuwait yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran dimaksud diperoleh dari luar Indonesia.

    10. Pembayaran kepada penduduk Kuwait yang menjadi pelajar di universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, atau pemagang, atau penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam bentuk lainnya untuk belajar, latihan dan riset dari Pemerintah Indonesia atau Kuwait atau dari organisasi/yayasan di Indonesia atau Kuwait yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan atau keagamaan, tidak akan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    11. Laba dari perusahaan pelayaran atau penerbangan dari masing-masing negara yang diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di negara di mana perusahaan tersebut berdomisili.

    12. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalty yang dibayar kepada Wajib Pajak Kuwait yang betul-betul berhak atas penghasilan tersebut (beneficial owner), tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :

      (1)

      Dividen (Pasal 10 Persetujuan) sebesar 10% dari jumlah bruto.

      (2)

      Bunga (Pasal 11 Persetujuan) sebesar 5% dari jumlah bruto.
      Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah Kuwait atau perusahaan BUMN yang modalnya sekurang-kurangnya sebesar 25% dimiliki secara langsung ataupun tidak oleh Pemerintah Kuwait.

      (3)

      Royalty (Pasal 12 Persetujuan) sebesar 20% dari jumlah bruto.

  3. Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Kuwait.
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Kuwait yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Kuwait, maka Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Kuwait. Dengan demikian apabila Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi, misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Kuwait, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Kuwait, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada Competent Authority Kuwait.

  4. ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Kuwait dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Kuwait, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah “Wajib Pajak dalam negeri” Kuwait, perlu dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kuwait.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.1011/1999