Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.8/1999

Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor : PENG-02/PJ/1999 tanggal 11 Maret 1999 mengenai kewajiban Wajib Pajak memasukan/menyerahkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1998, yang telah dipublikasikan melalui media massa terbitan Jakarta, dengan ini diberitahukan bahwa setiap Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak dapat mempublikasikan pengumuman tersebut melalui media massa terbitan daerah ataupun media elektronik.

Demikian untuk dilaksanakan.

KEPALA PUSAT,

ttd

CHAIZI NASUCHA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.8/1999