Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/1999

Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1997tanggal 22 Desember 1997 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ.06/1997 tanggal 30 Desember 1997 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan sesuai ketentuan Pasal 1 huruf a, b, dan c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ.06/1997 tersebut, dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan sebelum melakukan pembayaran dan membayar BPHTB yang seharusnya dibayar dikurangi dengan besarnya pengurangan.

2.

Pengisian SSB untuk pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud butir 1 tetap dilakukan sebagaimana mestinya kecuali huruf D (jumlah setoran) yang diisi sebagai berikut :

a.

memberikan tanda “x” pada huruf D butir c dan mengisi keterangan “Pengurangan dihitung sendiri”;

b.

jumlah setoran, baik dengan huruf maupun angka, diisi sebesar BPHTB yang seharusnya dibayar dikurangi dengan besarnya pengurangan menurut penghitungan Wajib Pajak;

3.

Pada prinsipnya pengurangan diberikan atas permohonan Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak yang melakukan penghitungan pengurangan sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2, wajib mengajukan permohonan pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran, kecuali terjadi keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

4.

Penyelesaian atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ.6/1997.

5.

Apabila Wajib Pajak :

a.

tidak mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 3; atau

b.

dari hasil pemeriksaan dalam rangka penyelesaian permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 4 menghasilkan keputusan yang berupa :

1)

menolak, atau;

2)

mengabulkan tetapi jumlah BPHTB yang terutang setelah pengurangan ternyata lebih besar daripada yang dibayar oleh Wajib Pajak; maka terhadap jumlah yang kurang dibayar tersebut diterbitkan STB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya STB (kewajiban BPHTB dalam status kurang bayar sepanjang belum diterbitkan keputusan atas permohonan pengurangan).

c.

Apabila setelah diadakan pemeriksaan atau dari keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah menurut perhitungan Wajib Pajak dalam SSB, maka terhadap jumlah yang kurang dibayar tersebut diterbitkan SKBKB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB.

d.

Terhadap BPHTB yang kurang dibayar dalam SKBKB sebagaimana dimaksud dalam butir 6, tidak dapat diberikan pengurangan kembali.

e.

Contoh kasus dan cara pengisian SSB sebagaimana terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/1999