Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/1998

Dalam rangka menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan perubahan kurs konversi dan perkembangan harga pada umumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk mengupayakan penyesuaian DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) objek pajak standar dan non standar dengan memperhatikan keadaan di daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan kontraksi/pertumbuhan perekonomian tahun berjalan.

Selanjutnya, sebelum DBKB tahun 1999 dimaksud diberlakukan secara efektif, agar Saudara melakukan uji coba untuk mengetahui pengaruh terhadap beban pajaknya, serta mempertimbangkan faktor lainnya sehingga diyakini penyesuaian tersebut tidak menimbulkan gejolak di dalam masyarakat.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/1998