Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 188/KMK.01/1999

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Gunung Garuda sebagai produsen I Section dan H Section di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Rusia dan Polandia, yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
  2. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 30 April 1998 di media massa;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya I Section dan H Section yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
  4. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, atas impor barang dumping tersebut telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 24/KMK.05/1999;
  5. bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri maupun kepada perusahaan yang bersangkutan di luar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya I Section dan H Section yang diimpor secara dumping dari Rusia dan Polandia yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri barang sejenis;
  6. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis terhadap kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping definitif terhadap impor I Section dan H Section yang berasal dari Rusia dan Polandia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
  4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/Mpp/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Mengandung Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 268/MPP/4/1999 tanggal 14 April 1999 perihal Usul Penetapan Bea Masuk Anti Dumping untuk I Section dan H Section dari Rusia dan Polandia;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION.

Pasal 1

(1)

Terhadap impor barang berupa I Section (dengan nomor Pos Tarif 7216.32.000) dan H Section (dengan nomor Pos Tarif 7216.33.000) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

(2)

Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :

______________________________________________________________________
NO. NEGARA ASAL BARANG NAMA PERUSAHAAN/PRODUSEN BESARNYA BEA MASUK ANTIDUMPING
______________________________________________________________________
1. Rusia Semua Perusahaan 62%
2. Polandia 1. Huta Katowice 8,2%
2. Perusahaan lainnya 8,2%
______________________________________________________________________

Pasal 2

(1)

Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 24/KMK.05/1999 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 24/KMK.05/1999 berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;
  2. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan;
  3. dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.

Pasal 3

(1)

Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 18 Januari 1999.

(2)

Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 188/KMK.01/1999