Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 291/PJ./1999

Menimbang :

  1. bahwa terdapat wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor : KEP-205/PJ/1999 tanggal 18 Agustus 1999 wewenang untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar yang telah diajukan banding, tidak termasuk yang dilimpahkan kepada pejabat lain sehingga tetap merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa untuk membantu Direktur Jenderal Pajak perlu dibentuk tim untuk menangani permohonan, tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KHUSUS PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN BANDING.

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan putusan banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas permohonan Banding Wajib Pajak yang isi putusannya bahwa permohonan banding Wajib Pajak tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal antara lain Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak yang terutang menurut Keputusan Keberatan.

Pasal 2

(1)

Tim Khusus penanganan permohonan peninjauan kembali atas putusan banding (selanjutnya disebut Tim Khusus) terdiri dari Tim Teknis dan Tim Evaluasi.

(2)

Tim Teknis bertugas untuk melakukan penelitian secara teknis atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk selanjutnya memberikan usul atau rekomendasi kepada Tim Evaluasi tentang tindak lanjut atas permohonan tersebut.

(3)

Tim Evaluasi bertugas untuk melakukan evaluasi dan memutuskan atau menentukan tindak lanjut atas usul atau rekomendasi dari Tim Teknis.

Pasal 3

  1. Anggota Tim Evaluasi terdiri dari :
    1. Direktur Pajak Penghasilan merangkap Koordinator Tim Khusus
    2. Direktur Pemeriksaan Pajak merangkap Wakil Koordinator Tim Khusus
    3. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
    4. Direktur Peraturan Perpajakan
    5. Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan
  2. Anggota Tim Teknis terdiri dari :
    1. Kepala Sub Direktorat Keberatan Pajak Penghasilan
    2. Kepala Sub Direktorat Keberatan PPN dan PTLL
    3. Kepala Sub Direktorat Peraturan PBB dan Peraturan Umum Perpajakan
    4. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan II
    5. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana

Pasal 4

Usul dari Tim Teknis dapat berupa :

  1. usul bahwa permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak dapat diterima sebagian atau seluruhnya;
  2. usul bahwa permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak dapat dipertimbangkan melalui proses pemeriksaan ulang terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan;
  3. usul bahwa permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak ditolak.

Pasal 5

(1)

Dalam hal permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak diputuskan untuk dapat dipertimbangkan melalui pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, maka pemeriksaan tersebut adalah merupakan Pemeriksaan Ulang dengan nomor kode 2991 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan nomor kode 2992 untuk Wajib Pajak Badan, yang harus dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk untuk menangani pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan banding.

(2)

Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari para Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atas usul Tim Evaluasi.

(3)

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir dilakukan setelah hasil pemeriksaan tersebut disetujui oleh Tim Teknis.

Pasal 6

Biaya berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ/1999 tanggal 11 Pebruari 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal29 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 291/PJ./1999