Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.6/1999

Dalam rangka pelaksanaan penilaian masal untuk objek pajak bangunan secara cepat dan efisien serta untuk mengantisipasi tuntutan teknologi dan perkembangan yang terjadi di lapangan/wilayah KPPBB, maka berdasarkan pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan Basis Dan Atau Pemeliharaan Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), dengan ini Direktur Jenderal Pajak perlu melakukan penyempurnaan khususnya dalam hal penilaian objek pajak bangunan melalui Petunjuk Teknis Penggunaan dan Otomatisasi Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) beserta rinciannya.

Penyempurnaan petunjuk tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pejabat fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian obyek pajak bertingkat rendah maupun tinggi mulai tahun 2000, sehingga DBKB baru ini sudah tidak mengakomodasi lagi pembedaan aturan standar dan non standar serta proses updating yang selama ini masih menggunakan cara manual dapat ditinggalkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.6/1999