Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.24/1999

Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) tidak dibenarkan adanya coretan atau bekas “tipp-ex” dan pada formulir SPMKP dan SPMIB sudah tercetak tahun anggaran yaitu 19……./19……..

Berhubung dengan segera datangnya tahun anggaran 1999/2000 maka perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Sambil menunggu pencetakan formulir SPMKP dan SPMIB yang baru maka formulir SPMKP dan SPMIB yang telah ada masih dapat dipergunakan dengan mencoret angka 19…./19….. dan diganti dengan angka 1999/2000 kemudian diparaf oleh Kepala KPP dan dibubuhi cap Kepala KPP (yang kecil).

  2. Para Kepala KPP hendaknya memberitahukan adanya perubahan/pencoretan tahun anggaran pada formulir SPMKP dan SPMIB yang diterbitkan pada tahun anggaran 1999/2000 kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Pimpinan Bank Pembayar setempat.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.24/1999