Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.95/1999

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor : SE-157/a/A/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Implementasi Sistem Internal Check, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Sistem Internal Check dimaksud, Surat Setoran Pajak (SSP) tidak lagi ditera oleh KPKN atau Bank Persepsi. Sebagai rujukan Kantor Pelayanan Pajak dalam menentukan kebenaran dokumen/bukti setor dari Wajib Pajak adalah Daftar Nominatif yang dikirimkan oleh Bank/Kantor Pos Persepsi dan ditanda tangani oleh Pejabat KPKN.
  2. Sistem Internal Check tersebut mulai dilaksanakan tanggal 1 Oktober 1999 dan selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 1999. Para Kepala KPKN akan memberitahukan berlakunya sistem ini kepada KPP mitra kerjanya.
  3. Semua ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan peneraan Surat Tanda Setoran (STS) dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diimplementasikannya Sistem Internal Check pada masing-masing KPKN.
  4. Pengolahan SSP Lembar ke-2 agar tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang selama ini berlaku paralel dengan pengolahan data berdasarkan sistim yang baru.

Berkenaan dengan hal-hal diatas, diminta agar, Saudara menindaklanjuti dengan cara sebagai berikut :

  1. Kanwil/KPP Koordinator
    1. Menerima/mengambil data pembayaran pajak dari KPKN berupa DA.08.01, Daftar Nominatif, Diskette dan SSP Lembar ke-2.
    2. Menyediakan Diskette yang sudah dikosongkan sebagai pengganti Diskette yang baru diterima.
    3. Mencocokkan jumlah lembar dan nilai antara SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Dikette dan DA.08.01. Apabila terdapat ketidak-cocokan, maka SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Dikette dan DA.08.01 harus dikembalikan ke KPKN untuk diperbaiki.
    4. Melakukan load data kedalam server/PC tersendiri.
    5. Mengadakan split (pemisahan) data dari KPKN dalam diskette per KPP, dan membuatkan Daftar Nominatif SSP per KPP.
    6. Melakukan sortir SSP Lembar ke-2 sesuai dengan tata cara yang selama ini berlaku dan mencocokkan jumlahnya dengan Daftar Nominatif tersebut pada butir 5. Apabila ada perbedaan, agar diteliti kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    7. Memberikan legalisasi terhadap kebenaran Daftar Nominatif yang telah disusun per KPP. Pemberian legalisasi ditingkat Kanwil dilakukan oleh Kabid IAP Kanwil, dan ditingkat KPP Koordinator dilakukan oleh Kasi PDI.
    8. Mengirim Surat Pengantar Segi (SPS), Daftar Nominatif, Dikette dan SSP Lembar ke-2per KPP.
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    1. Menerima DA.08.01 dari KPKN/Surat Pengantar Segi (SPS) dari Kanwil atau KPP Koordinator beserta Daftar Nominatif, Diskette dan Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar ke-2.
    2. Menyediakan Diskette yang sudah dikosongkan sebagai pengganti diskette yang baru
      diterima.
    3. Mencocokkan jumlah lembar dan nilai antara SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Diskette dan DA.08.01/Surat Pengantar Kanwil/KPP Koordinator. Apabila terdapat ketidak-cocokan,maka SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Diskette dan DA.08.01 harus dikembalikan ke KPKN/Kanwil/KPP Koordinator untuk diperbaiki.
    4. Melakukan load data dari Diskette kedalam komputer stand alone (bukan komputer jaringan), mencetak dan mencocokkan Daftar Nominatif dari load data tersebut dengan Daftar Nominatif dari Kanwil/KPP Koordinator/KPKN.
    5. Melakukan perekaman SSP Lembar ke-2 sebagaimana biasa meskipun tidak terdapat teraan cash register dalam rangka menunggu tersedianya program aplikasi.
    6. Mencetak hasil perekaman tersebut pada butir 5 dan mencocokkan dengan daftar Nominatif dari Kanwil/KPP Koordinator/KPKN.
    7. Melaksanakan pengadministrasian sesuai dengan tata cara yang berlaku sekarang.

Program Aplikasi yang berkaitan dengan penanganan Surat Setoran Pajak (SSP) ini dipersiapkan oleh Pusat PDIP.

Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.95/1999