Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 43/KM.5/2000

Membaca :

Surat Permohonan Addendum ke-1 PT Ria Bintan Nomor : 007/RB-Add/BCJKT/XI/99 tanggal 25 November 1999 yang berkasnya diterima tanggal 23 Desember 1999;

Memperhatikan :

  1. Persetujuan Addendum kesatu dari TKPPR Nomor : 014/TKPPR/TUB-RPBM-ADD-LGI/XI/99 tanggal 25 November 1999;
  2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Uban Nomor : S-948/WBC.02/KP.07/1999 tanggal 4 Desember 1999;

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan addendum ke-1 PT Ria Bintan, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan addendum ke-1;
  2. bahwa dalam rangka Proyek Pengadaan Kebutuhan Pemeliharaan Lapangan Golf di Kawasan Pariwisata Lagoi – Pulau Bintan, dipandang perlu memberikan persetujuan addendum ke-1 atas barang dan/atau bahan dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada PT Ria Bintan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-02/BC/1998 tentang Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kep-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN KEBUTUHAN PEMELIHARAAN LAPANGAN GOLF DI KAWASAN PARIWISATA LAGOI – PULAU BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEPADA PT RIA BINTAN.

PERTAMA :

Terhadap pemasukan barang impor periode Agustus 1999 sampai dengan Juli 2000, dengan perkiraan harga sebesar SGD 1,056,017.00 (Satu juta lima puluh enam ribu tujuh belas Dolar Singapura) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

KEDUA :

Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Pengadaan Kebutuhan Pemeliharaan Lapangan Golf di Kawasan Pariwisata Lagoi – Pulau Bintan oleh PT Ria Bintan dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dipindah-lokasikan tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1907/KM.5/1999 tanggal 6 Oktober 1999 serta apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal17 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABAENAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 43/KM.5/2000