Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 128/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jakarta No S-49/WBC.04/KP.04/2000 tanggal 7 Januari 2000 yang berkasnya diterima tanggal 27 Januari 2000 diperoleh kesimpulan bahwa persetujuan PGB merangkap PPGB PT Sugi Samapersada telah memenuhi persyaratan untuk dicabut;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut pemberian persetujuan PGB merangkap PPGB PT Sugi Samapersada sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KM.5/1998 tanggal 4 Maret 1998

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-82/BC/1999

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS NAMA PT SUGI SAMAPERSADA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA CAKUNG CILINCING NOMOR 95, SEMPER BARAT, JAKARTA UTARA

Pasal 1

Mencabut persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB atas nama PT Sugi Samapersada yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Nomor 95,Semper Barat, Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No.506/KM.5/1998 tanggal 4 Maret 1998

Pasal 2

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jakarta untuk :

  1. Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan pencabutan persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB atas nama PT Sugi Samapersada sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997.
  2. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal1 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs.IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 128/KM.5/2000