Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/2000

Menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-78/PJ/2000 tanggal 27 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut di atas dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000 hal Penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) untuk Kabupaten/Kota Baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tata Cara Penyaluran BP-PBB bagian Ditjen Pajak untuk tahun 2000 dan seterusnya saat ini telah diatur dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tanggal 30 Maret 2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana terlampir.

  2. Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) agar mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tanggal 5 April 2000 sebagaimana terlampir.

  3. Sebagai penegasan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000, bahwa penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB untuk bulan April 2000 tetap berpedoman pada ketentuan lama yaitu sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987, selanjutnya untuk bulan Mei 2000 dan seterusnya berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000.

  4. Sesuai dengan butir 3 tersebut di atas, BKBP di setiap KP.PBB masih tetap berfungsi sampai dengan akhir bulan April 2000 dan mulai bulan Mei 2000 dan seterusnya BKBP hapus.

  5. Rekening atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk penampungan :
    1. Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) bagian unsur PBB pada Bank Mandiri (ex Bank EXIM) Cabang Jakarta Plaza Mandiri Nomor Rekening : 070.009.5013343, dan
    2. Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) bagian Biaya Operasional (BO) pada Bank Mandiri (ex BBD) Cabang Jakarta Bursa Efek Nomor Rekening : 104-0099002581;
      per tanggal 7 April 2000 telah ditutup, sehingga apabila setelah dilakukan penutupan atas rekening dimaksud masih terdapat kiriman BP-PBB bagian unsur PBB dan unsur BO dari Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan (BKBP), maka kepada pihak Bank telah diminta untuk mengembalikan ke rekening BKBP pengirim untuk selanjutnya oleh BKBP agar disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan MAP 0899 dan bukti penyetorannya agar disampaikan ke Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB.
  6. Penerimaan BP-PBB yang ditampung dalam rekening BKBP sampai dengan bulan April 2000 agar dibagikan kepada pihak yang berhak (Ditjen Pajak dan Daerah) dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB sebagai berikut :
    1. BP-PBB bagian Ditjen Pajak agar disetor/dipindahbukukan ke rekening kas negara pada Bank Persepsi di wilayah kerja Saudara menggunakan SSBP dengan MAP 0899 dan bukti penyetorannya agar disampaikan ke Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB;
    2. BP-PBB bagian Daerah disetor/dipindahbukukan ke rekening penerimaan untuk Propinsi maupun Kabupaten/Kota setempat sebagaimana yang berlaku selama ini.
    3. Penggunaan MAP 0899 tersebut di atas sekaligus meralat MAP sebagaimana tercantum pada butir 5 huruf b pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-78/PJ/2000 tanggal 24 Maret 2000.
  7. Setelah dilakukan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam butir 6, maka saldo pada rekening BKBP yang bersangkutan harus menunjukan angka nihil dan selanjutnya rekening BKBP diminta untuk ditutup.

  8. Segera setelah rekening BKBP ditutup, diminta setiap Kanwil DJP c.q. Bidang PBB untuk meneliti rekening BKBP pada setiap KPPBB di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dilengkapi dengan Rekening Koran kondisi terakhir dan bukti penutupan, dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB.

  9. Mulai bulan Mei 2000 dan seterusnya, pengaturan pembagian hasil penerimaan PBB dan BP-PBB mengacu sepenuhnya pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000.

  10. Saldo BO tahun anggaran 1999/2000 yang ada pada bendaharawan BO di setiap KPPBB yang tidak mendapat persetujuan penggunaannya dari Dirjen Pajak/Kakanwil DJP, agar disetorkan ke rekening kas negara pada Bank Persepsi dengan menggunakan SSBP dengan MAP 0899 dan bukti penyetorannya agar disampaikan ke Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB.

  11. Untuk mensosialisasikan ketentuan baru tersebut, mulai minggu III bulan April 2000 Ditjen Pajak bersama Ditjen Anggaran akan memberikan penjelasan/penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan baru tersebut.

  12. Dalam pelaksanaannya diminta Saudara untuk melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan instansi lain yang terkait, seperti Bank/Kantor Pos, Pemda, KPKN dan lain-lain.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/2000