Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 191/PJ./2000

Menimbang :

  1. bahwa kerja Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-224/PJ/1998 telah habis masa berlakunya.
  2. bahwa guna melakukan evaluasi terhadap perbaikan mutu pelayanan masyarakat yang diberikan oleh unit kerja/kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dipandang perlu untuk memperpanjang masa kerja Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun anggaran 2000.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tanggal 26 Agustus 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tanggal 13 April 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tanggal 25 November 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 497/KM.1/1998 tentang Pembentukan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 204/KM.1/1999 tentang Perpanjangan Masa Kerja Keanggotaan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Keuangan;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-224/PJ/1998 tanggal 19 Oktober 1998 tentang Pembentukan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERPANJANGAN TIM KERJA PERBAIKAN MUTU PELAYANAN MASYARAKAT DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Memperpanjang masa kerja tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang keanggotaannya terdiri dari Pembina, Ketua Tim, Wakil Ketua Tim, Sekretaris Tim, dan Anggota Sekretariat, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas :

  1. Menginventarisasi jenis pelayanan masyarakat dan mengidentifikasi permasalahan/hambatan pelayanan masyarakat tersebut serta upaya mengatasinya;
  2. Merumuskan dan menyempurnakan ketentuan/tata laksana pelayanan masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien;
  3. Mengevaluasi unit kerja kantor pelayanan untuk perbaikan kinerja pelayanan dengan melakukan penelitian berkala untuk mengetahui kepuasan Wajib Pajak atas pelayanan yang diberikan;
  4. Melakukan tatap muka dalam rangka memperbaiki mutu pelayanan masyarakat;
  5. Membuat laporan perbaikan pelayanan masyarakat secara periodik setiap tiga bulan kepada Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai bahan laporan perbaikan pelayanan Departemen Keuangan kepada Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
  6. Mengevaluasi dan menyempurnakan Buku Panduan Pelayanan Masyarakat yang telah diterbitkan untuk disesuaikan dengan dasar hukum yang berlaku saat ini.

KETIGA :

Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bertanggung-jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

KEEMPAT :

Segala biaya yang timbul dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2000.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 191/PJ./2000