Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.10/2000

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Seychelles, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Seychelles telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor : 217 Tahun 1999) tanggal 20 Desember 1999. Pemerintah Indonesia memberitahukan hal ini kepada Pemerintah Seychelles melalui Nota Diplomatik tanggal 15 Pebruari 2000, sedangkan Pemerintah Seychelles memberitahukannya pada tanggal 16 Mei 2000. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1), P3B ini sah berlaku pada tanggal 16 Mei 2000 yaitu pada tanggal nota pemberitahuan terakhir, dalam hal ini tanggal Nota Diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Seychelles Nomor : 12/00 tanggal 16 Mei 2000. Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2001.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

    1. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Seychelles.
    2. Penentuan apakah kegiatan di Indonesia yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Seychelles menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengacu kepada ketentuan Pasal 5 dari Persetujuan tersebut, yang antara lain meliputi :
      1. suatu tempat kedudukan manajemen;
      2. suatu cabang;
      3. suatu kantor;
      4. suatu pabrik;
      5. suatu bengkel;
      6. suatu gudang, atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
      7. suatu pertanian atau perkebunan;
      8. suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan, eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam lainnya, rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam;
      9. suatu bangunan, suatu proyek konstruksi, suatu perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut,tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari 6 bulan;
      10. pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, sepanjang kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.
    3. Tidak termasuk pengertian “bentuk usaha tetap” adalah :
      1. penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
      2. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-semata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
      3. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
      4. pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
      5. pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan atas nama perusahaan;
      6. pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
      7. pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (i) sampai dengan sub ayat (vi), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
    4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B sama dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia hanya penghasilan dari kegiatan BUT dari perusahaan Seychelles tersebut di Indonesia.
    5. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari suatu BUT perusahaan Seychelles (ex Pasal 26 (4) Undang-undang Pajak Penghasilan) di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%.
    6. Perlakuan pajak terhadap jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Seychelles di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas tunduk kepada ketentuan dalam pasal 14 P3B, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli teknik, pengacara, dokter gigi, arsitek, dan akuntan, hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau menjalankan kegiatannya di suatu tempat tetap.
    7. Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja harus memperhatikan Pasal 15 P3B yaitu, bahwa penghasilan sebagai karyawan yang merupakan subjek pajak Seychelles, sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Indonesia untuk kepentingan perusahaannya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
      1. dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari; atau
      2. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia; atau
      3. gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.
    8. Pengenaan pajak atas penghasilan direktur dan pembayaran yang sejenis dikenakan di Negara dimana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Seandainya suatu PT. PMA yang pemegang sahamnya adalah perusahaan yang berkedudukan di Seychelles, salah satu direkturnya adalah orang Seychelles, dan menerima gaji dari PT. PMA, maka gaji tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 jo Pasal 26, walaupun orang tersebut hanya sekali-sekali saja ke Indonesia.
    9. Penghasilan dari seniman dan olahragawan akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai seniman dan olahragawan tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai seniman dan olahragawan tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga Pemerintah.
    10. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima subjek pajak Seychelles dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.
    11. Penduduk Seychelles yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia dan kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti, untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, sepanjang sumber pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.
    12. Penduduk Seychelles yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang menerima pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja tidak dikenakan pajak sepanjang sumber pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.
    13. Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dari masing-masing negara yang diperoleh dari pengoperasian dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili (yaitu dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal/pesawat terbang berkedudukan).
    14. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak Seychelles, yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia maka tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
      1. Dividen (Pasal 10)
        – 10% dari jumlah bruto dividen
      2. Bunga (Pasal 11)
        Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah Seychelles termasuk bagian ketatanegaraannya dan Pemerintah Daerah, bank sentral atau lembaga keuangan di bawah pengawasan Pemerintah Seychelles termasuk bagian ketatanegaraannya dan Pemerintah Daerah.
      3. Royalti (Pasal 12)

        – 10% dari jumlah bruto royalti jika penerimanya adalah “beneficial owner” dari royalti dimaksud.

  3. Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Seychelles. Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Seychelles yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Seychelles, maka Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Seychelles. Dengan demikian apabila Kantor Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Seychelles, harga wajar suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Seychelles, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Seychelles.

  4. Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Seychelles dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Seychelles, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah “Wajib Pajak dalam negeri Seychelles”, perlu dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Seychelles.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.10/2000