Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/1999

Sebagaimana diketahui bahwa permintaan konfirmasi setoran pajak yang diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-27/PJ.9/1992 ditujukan kepada Kantor Penerima Pembayaran dan tembusannya disampaikan ke KPKN mitra kerja kantor tersebut serta ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan.

Bank Niaga melalui suratnya No. 265/CFAD/FAPG/1999 tanggal 15 September 1999 mengalami kesulitan dalam menjawab permintaan konfirmasi dari KPP/Karikpa karena daftar perincian SSP yang disampaikan tidak mencantumkan dimana atau pada Kantor Cabang mana pajak yang dimaksud disetorkan. Kesulitan tersebut dapat dialami oleh semua bank persepsi yang dalam satu kota mempunyai banyak kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar permintaan konfirmasi setoran pajak dapat segera direspon oleh Kantor Penerima Pembayaran maka permintaan konfirmasi hendaknya ditujukan kepada Kantor Penerima Pembayaran yang benar-benar menerima setoran pajak tersebut (Cabang, Cabang Pembantu, Unit, Kantor Kas), bukan ke Kantor Pusat dari Bank Persepsi yang bersangkutan. Bilamana Cabang, Cabang Pembantu, Unit, Kantor Kas dari Kantor Penerima Pembayaran tidak jelas tertera dalam SSP lembar ke-1 atau lembar ke-3 hendaknya ditanyakan kepada Wajib Pajak di cabang mana setoran tersebut dilakukan.

Bilamana dalam satu kota terdapat lebih dari satu kantor KPKN maka perlu diketahui KPKN mana yang merupakan mitra kerja dari cabang, cabang pembantu atau kantor kas bank yang menerima setoran dimaksud, sehingga tembusan surat permintaan konfirmasi benar-benar kepada KPKN mitra kerja Kantor Penerima Pembayaran. Untuk mengetahui KPKN mitra kerja suatu cabang, cabang pembantu, kantor kas dari bank penerima pembayaran, KPP dapat meminta kepada Kakanwil yang mengelola SSP (untuk kota kedudukan Kanwil yang terdapat lebih dari satu KPP) atau dapat meminta daftar bank persepsi yang menjadi mitra kerja KPKN langsung ke KPKN terkait.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/1999