Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 13 TAHUN 2000

Menimbang :

bahwa ketentuan mengenai besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 yang didasarkan pada tarif dengan harga tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga perlu diubah menjadi tarif dengan persentase (%) dari harga jual bahan galian tertentu, baik yang dijual maupun yang dipergunakan sendiri;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3174);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3766);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3766) diubah, yaitu sebagai berikut :

1. Mengubah tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan dikalikan harga jual.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 26

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1998
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN
ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

UMUM

Sumber daya mineral sebagai salah satu kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia, apabila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi Negara. Dalam hal ini, Pemerintah sebagai penguasa sumber daya tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, harus mengatur tingkat penggunaannya untuk mencegah pemborosan potensi yang dikuasainya dan dapat mengoptimalkan pendapatan dari pengusahaan sumber daya tersebut sehingga dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Manfaat yang diperoleh Bangsa Indonesia sebagai pemilik kekayaan sumber daya mineral, dari pengusahaan sumber daya tersebut diantaranya dalam bentuk Iuran Eksplorasi/Iuran Ekplorasi/Royalti yaitu pembayaran kepada Pemerintah sehubungan dengan pemanfaatan kandungan mineral yang berasal dari suatu wilayah pertambangan yang diusahakan sehingga pengusaha memperoleh kesempatan untuk menikmati hasil dari kandungan mineral tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum, tarif atas jenis mineral/bahangalian tersebut didasarkan atas suatu tarif harga tertentu (spesifik) yang pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Dalam menentukan Tarif Iuran Eksplorasi/Iuran Eksplorasi/Royalti yang baru, ditetapkan secara dinamis yaitu berdasarkan persentase (%) terhadap harga jual, dalam hal ini nilai yang diperoleh merupakan suatu tarif tertentu untuk setiap unit unsur dalam bijih tertambang.

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3939

Reading: Peraturan Pemerintah – 13 TAHUN 2000