Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 270/KM.5/2000

Membaca :

Surat Permohonan Addendum ke-2 PT Graha Inti Prakarsa No 055/GIP/PBM-DORM-LBM/XII/99 tanggal 23 Desember 1999 yang diterima tanggal 14 Februari 2000;

Memperhatikan :

  1. Persetujuan Addendum ke-2 dari TKPPR No. 005/TKPPR/TUB-RPBM-ADD-LBM/XII/99 tanggal 23 Desember 1999;
  2. Surat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Uban No. S-28/WBC.02/KP.07/2000 tanggal 15 Januari 2000;

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan addendum ke-2 PT Graha Inti Prakarsa diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan addendum ke-2;
  2. bahwa dalam rangka pembangunan dan pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun, dipandang perlu memberikan persetujuan addendum ke-2 atas barang dan/atau bahan dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada PT Graha Inti Prakarsa;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-02/BC/1998 tentang Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor : KEP-71/BC/1998, yang terakhir diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-82/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN ADDENDUM KE-2 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK BINTAN INDUSTRIAL ESTATE (PHASE 2A) THREE BLOCKS OF 3-STOREY DORMITORY UNITS (BLOCK G, H, & J) DI KAWASAN INDUSTRI LOBAM PULAU BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEPADA PT GRAHA INTI PRAKARSA.

PERTAMA :

Terhadap pemasukan barang impor periode November 1999 sampai dengan Mei 2000, dengan perkiraan harga sebesar S$ 328,500.00 (Tiga ratus dua delapan ribu lima ratus Dollar Singapura), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

KEDUA :

Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Bintan Industrial Estate (Phase 2A) Three Blocks of 3-Storey Dormitory Units (Block G, H, & J) di Kawasan Industri Lobam Pulau Bintan oleh PT Graha Inti Prakarsa dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dipindahlokasikan tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal No. 2063/KM.05/1998 tanggal 6 Oktober 1999 jo. No. 2215/KM.5/1999 tanggal 18 November 1999 serta apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal21 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 270/KM.5/2000