Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.41/2000

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-535/PJ/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir TBPFLN, pencetakan Formulir TBPFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan Formulir TBPFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.

  3. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih mempunyai sisa Formulir TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan menggunakan Berita Acara Penyerahan.

  4. Formulir TBPFLN seperti tersebut di atas mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.41/2000