Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 32/BC/2001

Menimbang :

  1. bahwa pencegahan perdagangan, pendistribusian dan penggunaan secara ilegal prekursor diperlukan upaya yang maksimal dan terkoordinasi;
  2. bahwa untuk mendukung upaya tersebut diperlukan pengawasan dan laporan mengenai data impor dan prekursor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di bidang Kepabeanan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang ekspor;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/MENKES/SK/VIII/1997 tanggal 25 Agustus 1997 tentang Jenis Prekursor Psikotropika;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No. HK.00.06.6.03181 tanggal 18 Desember 1997 tentang pemantauan Prekursor Psikotropika;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 890/MENKES/SK/VIII/199824 Agustus 1998 tentang Jenis Prekursor Narkotika;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/1999 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Kepabeanan di Bidang Impor;
  11. Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor 28/BC/1999 jo Kep. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor 44/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana di Bidang Ekspor;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Laksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 3 Januari 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGAWASAN IMPOR DAN EKSPOR PREKURSOR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Direktur adalah Direktur Pencegahan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Laporan adalah laporan mengenai data impor dan ekspor precursor.

BAB II
PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 2

(1) Terhadap impor dan ekspor precursor dilakukan pengawasan lebih lanjut setelah mendapat persetujuan impor atau ekspor dari Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertutup/surveillance dan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah.
(3) Jenis Prekursor yang diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang wajib dilaporkan oleh Kepala Kantor adalah:
1. Asam N-Asetil Antranilat
2. Efedrin
3. Ergometrin
4. Ergotamin
5. Isosafrol
6. Asam Lisergat
7. 3,4-metilen dioksifenil 2-propanon
8. 1-Fenil -2 Propanon
9. Piperonal
10. Pseudoefedrine
11. Safrol
12. Anhidrida Asam Asetat
13. Asam Fenil Asetat
14. Kalium Permanganat
15. Metil etil keton
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. Nama, NPWP dan alamat perusahaan, yang mengimpor atau mengekspor
b. Jenis dan jumlah dari tiap jenis precursor
c. Nomor dan tanggal dokumen Impor (PIB)/dokumen ekspor (PEB)
d. Nomor dan tanggal Surat Persetujuan Impor (SPI)/Surat Persetujuan Ekspor (SPE)
e. Negara Asal / Negara Tujuan
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat masing-masing untuk impor dan ekspor dan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal u.p Direktur, dan
b. Kepala Kantor Wilayah yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) termasuk laporan nihil
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (40 sesuai contoh BC.N 1 pada lampiran I Keputusan ini.

BAB III
PENATAUSAHAAN DAN PENYAJIAN DATA

Pasal 3

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk membuat rekapitulasi data impor dan ekspor precursor seluruh kantor di bawah pengawasan kantor wilayah yang bersangkutan;
(2) Direktur atau Pejabat yang ditunjuk membuat rekapitulasi data impor dan ekspor precursor seluruh kantor per Kantor Wilayah
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada:
a. Direktur Jenderal u.p direktur
b. Instansi terkait di daerah apabila ada permintaan
(4) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Direktur kepada :
a. Direktur Jenderal
b. Instansi terkait apabila ada permintaan

Pasal 4

(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan atas nama dan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah;
(2) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan atas nama dan atas persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk
(3) Format Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sesuai contoh BCN 2 lampiran II Keputusan ini
(4) Format Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sesuai contoh BCN 3 lampiran III Keputusan ini

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan disampaikan kepada:
1. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai
2. Para Direktur/Kepala Pusat/Kepala Kantor Wilayah
3. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2001
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Dr. R.B. Permana Agung, MSc.
NIP060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 32/BC/2001