Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ/2001 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO