Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.51/2001

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ/2001 tanggal 26 Juli 2001, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:

  1. Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.

  2. Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tersebut, wajib diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAHAN NO. 12 TAHUN 2001”.

  3. Kewajiban pembuatan Faktur Pajak berlaku untuk penyerahan air bersih yang dilakukan pada atau setelah 1 Agustus 2001.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.51/2001