Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 539/PJ./2001

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tata cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

(1) Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui mobil tangki air.
(2)

Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu visi atau seluruh divisi dari Perusahaan tersebut dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih.

Pasal 2

Air bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 2 dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pasal 3

(1)

Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2)

Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.

(3)

Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(4)

Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 2001”.

Pasal 4

(1)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.

(2)

Untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih, juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, agar berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

Pasal 5

(1)

Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh pembeli sepanjang belum dikreditkan.

(3)

Kewajiban pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk penyerahan air bersih yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Agustus 2001.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 539/PJ./2001