Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.42/2001

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Pengusaha Lapangan Golf, bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/PJ/2001 Tanggal 9 Agustus 2001 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Dari Usaha Lapangan Golf, sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.42/2001