Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 684/KMK.03/2001

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan surat Palang Merah Indonesia Nomor : 1469 / Sekr tanggal 1 Juni 2000, Palang Merah Indonesia telah mengimpor kantong darah, reagensia uji saring darah dan sarana transfusi darah lainnya dengan biaya sendiri, yang selanjutnya didistribusikan ke seluruh Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) PMI yang tersebar di seluruh Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya Oleh Palang Merah Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya adalah Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya yang diimpor oleh Palang Merah Indonesia.

Pasal 2

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pelaksanaan impor.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 684/KMK.03/2001