Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/2002

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak tentang perlakuan PPN Impor yang ditagih dengan SPKPBM dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. SPKPBM yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai bukan merupakan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 1 angka 14, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 17A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

  2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dan dijadikan sebagai bukti dalam pengkreditan Pajak Masukan apabila PIB tersebut telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila PPN atas impor yang ditagih dengan SPKPBM sudah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas impor tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

  4. PPN impor yang dibayar dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, paling lambat 3 (bulan) setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/2002