Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2002 tanggal 28 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Maret 2002.

  2. Dalam menentukan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak didasarkan pada batasan peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

  3. Saat ini terdapat pola kerjasama produksi hasil tembakau antara Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan Mitra Produksinya, yaitu dengan sistem kerja sama sebagai berikut :
    1. Mitra Produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan baik dengan bahan dan atas petunjuk dari pengusaha pabrik hasil tembakau. Dengan demikian Mitra Produksi melakukan penyerahan Jasa Makloon. Apabila Mitra Produksi telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak (Jasa Makloon) dari Mitra Produksi kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10%.
    2. Mitra Produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan dan atas petunjuk pengusaha pabrik hasil tembakau, akan tetapi bahan berasal dari Mitra Produksi. Dengan demikian Mitra Produksi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (hasil tembakau) yang dihasilkan atas usahanya sendiri. Apabila Mitra Produksi telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Mitra Produksi terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10%.

  4. Untuk keperluan pengukuhan dan pengawasan terhadap pengusaha sebagaimana dalam butir 2 dan 3, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayah kerjanya terdaftar/terdapat Pengusaha dimaksud diminta untuk:
    1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat untuk memperoleh data Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali.
    2. Melakukan pengukuhan terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    3. Melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap Mitra Produksi yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  5. Pajak Masukan yang digunakan untuk pelunasan PPN atas penyerahan hasil tembakau pada saat penebusan pita cukai dalam suatu Masa Pajak adalah hasil kompensasi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam Masa Pajak sebelumnya.

  6. Dalam rangka memastikan kebenaran Pajak Masukan yang digunakan untuk melunasi PPN yang terhutang atas penyerahan hasil tembakau tersebut pada butir 5, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penelitian seperti :
    1. Mencek keabsahan dengan mencocokkan dokumen impor seperti PIB, SSP, bukti barang masuk seperti Bill of Lading atau Airway Bill, dan bukti pembayaran seperti L/C atau transfer.
    2. Konfirmasi Faktur Pajak Masukan.

  7. Sejak mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/2000 tanggal 31 Oktober 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.51/2002