Berhubung pada bagian penutup Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:
Pada bagian penutup Keputusan yang memuat tempat dan tanggal penetapan :
 Tertulis : 
 Ditetapkan di : Jakarta
 pada tanggal : 
 seharusnya : 
 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 29 Desember 2000 
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada bagian penutup mengenai pencantuman tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan diJakarta
 pada tanggal26 Februari 2002 
 DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO