Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.8/2002

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh 2001, terutama menjelang akhir bulan Maret 2002, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk : Membuka Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan pada:

  1. Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d. 12.30 waktu setempat;
  2. Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d. 17.00 waktu setempat;
  3. Hari Minggu tanggal 31 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat;

Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan PPh 2001, untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd

Nono Hanafi
NIP 060027582

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.8/2002